Binkam

Polda NTB Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kebakaran di Ponpes, Satu Santri Meninggal

×

Polda NTB Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kebakaran di Ponpes, Satu Santri Meninggal

Sebarkan artikel ini

 

ntb.ceria.web.id/tag/lombok/”>Lombok Tengah— Polda NTB mengungkap perkembangan penanganan kasus kebakaran di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW Sengkol II, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah. Penyidik kini menetapkan dua tersangka setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa puluhan saksi.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M. mengatakan, perkara berawal dari laporan polisi tertanggal 4 Juni 2026. Peristiwa terjadi pada 13 Desember 2025, saat seorang anak berinisial MR meminta korban MSS membeli bensin eceran untuk membersihkan coretan di dinding kamar.

“Api muncul saat plastik dibakar untuk memanaskan kayu ketapel. Bensin kemudian disiram ke sumber api hingga kobaran membesar, menyambar botol bensin lain, lalu menjalar ke seluruh ruangan,” ujar Kombes Kholid.

Insiden tersebut mengakibatkan empat anak menjadi korban. ADR dan SAH mengalami luka bakar berat, MYS mengalami luka ringan, sedangkan MSS meninggal dunia pada 19 Februari 2026 usai menjalani perawatan medis.

Penyidik juga menelusuri informasi terkait dugaan ancaman sebelum kejadian. Hasil pemeriksaan terhadap korban, anak yang berhadapan dengan hukum, psikolog, pekerja sosial, serta pendamping keluarga tidak menemukan bukti yang menguatkan informasi tersebut.

Selain itu, tim penyidik menemukan dua surat perdamaian pascakejadian. Surat pertama tidak memuat tanda tangan korban maupun wali korban, sedangkan surat berikutnya hanya ditandatangani salah satu wali korban. Dokumen itu ikut masuk dalam materi penyidikan.

Penyidik turut menemukan dugaan pengelolaan pengasuhan di lingkungan pondok pesantren, belum mengikuti ketentuan dalam Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren. Selama proses penyidikan, polisi memeriksa 20 saksi termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran, melakukan olah TKP, menyita barang bukti, mengumpulkan visum serta rekam medis korban, kemudian berkoordinasi dengan instansi terkait untuk perlindungan korban.

Barang bukti yang diamankan meliputi sisa ketapel terbakar, botol bekas bensin, plastik mika, cutter, kipas angin, kasur, pecahan lemari plastik terbakar, serta dokumen administrasi pondok pesantren.

“Hasil penyidikan mengarah pada penetapan dua tersangka, yakni MR selaku Anak yang Berhadapan dengan Hukum serta pengasuh ponpes. Khusus tersangka anak, proses hukum disertai wajib lapor sesuai rekomendasi BAPAS dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak,” kata Kombes Kholid.

Kedua tersangka dijerat Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait kealpaan yang mengakibatkan luka berat maupun meninggal dunia.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, sesuai ketentuan hukum, sekaligus tetap menjunjung tinggi perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum serta pemenuhan hak para korban,” tutup Kombes Pol. Mohammad Kholid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *