Binkam

Polsek Pekat Limpahkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan ke Kejaksaan Negeri Dompu

×

Polsek Pekat Limpahkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan ke Kejaksaan Negeri Dompu

Sebarkan artikel ini

Polsek Pekat, Polres ntb.ceria.web.id/tag/dompu/”>Dompu, melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat (3/7/2026).

Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/V/2026/SPKT/Polsek Pekat/Polres Dompu/Polda NTB tanggal 25 Mei 2026.

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 20.00 Wita di Kejaksaan Negeri Dompu dilaksanakan oleh Kanit Reskrim Polsek Pekat AIPTU Supriadin, S.H. bersama personel Unit Reskrim.

Dalam rilis ini, identitas para tersangka disamarkan sebagai DS (inisial) dan K (inisial). Pelaksanaan Tahap II berlangsung aman, tertib, lancar/”>dan lancar sebagai bagian dari proses penegakan hukum sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kapolsek Pekat, IPTU Jubaidin, menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bentuk komitmen Polsek Pekat dalam memberikan kepastian hukum melalui proses penyidikan yang profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum yang harus dilaksanakan secara profesional dan akuntabel. Kami memastikan setiap proses penyidikan dilakukan secara objektif, sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Polsek Pekat akan terus memberikan pelayanan penegakan hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan kepada masyarakat,” ujar IPTU Jubaidin.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi kinerja personel Polsek Pekat yang telah menyelesaikan proses penyidikan hingga pelaksanaan Tahap II.

“Kami memberikan apresiasi kepada personel Polsek Pekat, khususnya Unit Reskrim, atas dedikasi dan profesionalisme dalam menangani perkara hingga memasuki tahap pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum. Hal ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menghadirkan kepastian hukum, memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ungkap IPTU I Nyoman Suardika.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam setiap bentuk transaksi maupun hubungan kerja sama yang berpotensi menimbulkan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu mengedepankan kehati-hatian dalam melakukan transaksi, tidak mudah percaya terhadap janji yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman kondusif/”>dan kondusif di wilayah Kabupaten Dompu,” tutup IPTU Nyoman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *