Satuan Reserse ntb.ceria.web.id/tag/narkoba/”>Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menuntaskan salah satu tahapan penanganan perkara tindak pidana narkotika dengan melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat (3/7/2026).
Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/III/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Dompu/Polda NTB tanggal 4 Maret 2026.
Kegiatan berlangsung mulai pukul 15.45 Wita di ruang Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu. Pelimpahan dipimpin langsung oleh Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Dompu, IPDA Syahrir, S.Sos., bersama personel penyidik.
Tersangka AY (disamarkan) beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. Seluruh rangkaian kegiatan selesai pada pukul 16.50 Wita dalam keadaan aman, tertib, lancar/”>dan lancar.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bentuk komitmen Satresnarkoba dalam menangani setiap perkara narkotika secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Kami memastikan setiap perkara yang ditangani telah melalui proses penyidikan yang profesional, cermat, dan akuntabel sehingga dapat diproses lebih lanjut di tahap penuntutan. Satresnarkoba Polres Dompu akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Dompu,” tegas IPTU Rahmadun.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi kinerja personel Satresnarkoba yang telah menyelesaikan proses penyidikan hingga pelimpahan Tahap II dengan baik.
“Kami memberikan apresiasi kepada seluruh personel Satresnarkoba Polres Dompu atas dedikasi dan profesionalisme dalam menangani perkara ini hingga memasuki tahap penuntutan. Keberhasilan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum serta mendukung upaya pemberantasan tindak pidana narkotika di Kabupaten Dompu,” ujar IPTU Nyoman.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun. Peran keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti demi mewujudkan Kabupaten Dompu yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tutupnya.











