Binkam

Pemuda 22 Tahun di Sape Ditangkap, Polisi Sita 11 Poket Shabu Siap Edar

×

Pemuda 22 Tahun di Sape Ditangkap, Polisi Sita 11 Poket Shabu Siap Edar

Sebarkan artikel ini

ntb.ceria.web.id/tag/kota-bima/”>Kota Bima, NTB – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial HA (22), warga Desa Kowo, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, berhasil diamankan bersama 11 poket shabu siap edar dengan berat bruto keseluruhan 11,57 gram.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WITA di gang jalan Desa Sangia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Desa Sangia.

“Setelah menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan setelah informasi dinyatakan akurat atau A1, tim segera bergerak melakukan upaya paksa terhadap terduga pelaku,” jelas AKP Jahyadi.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan HA di jalan Desa Sangia. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan masyarakat setempat dan perangkat desa.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan 11 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu yang disimpan di saku celana kiri dan kanan pelaku. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan plastik warna hitam dan tisu.

Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa satu lembar plastik hitam dan satu lembar tisu.

Usai mengamankan pelaku beserta barang bukti, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan ke rumah HA di RT 011 RW 006 Desa Melayu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Namun, dari hasil penggeledahan yang juga disaksikan warga setempat, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan.

Tidak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengembangan ke rumah seorang perempuan berinisial NU yang disebut oleh pelaku sebagai pemasok barang haram tersebut. Rumah yang berada di Desa Melayu, Kecamatan Lambu itu juga digeledah dengan disaksikan saksi umum setempat.

Namun, dalam penggeledahan tersebut petugas tidak menemukan keberadaan sdri. NU maupun barang bukti tambahan lainnya.

“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang bukti shabu tersebut dari sdri. NU. Saat ini kasus masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut,” tambah Kasat Resnarkoba.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bima Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *