ntb.ceria.web.id/tag/kota-bima/”>Kota Bima, NTB – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, Personel Ton II Dalmas Sat Samapta Polres Bima Kota melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light pada Kamis (16/7/2026) mulai pukul 00.00 WITA di sejumlah titik dalam wilayah hukum Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Samapta IPTU Kamaruddin, menjelaskan bahwa patroli Blue Light merupakan kegiatan preventif yang rutin dilaksanakan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas, khususnya pada malam hingga dini hari yang merupakan waktu rawan terjadinya gangguan kamtibmas.
Selama pelaksanaan patroli, personel menyisir sejumlah lokasi yang dianggap rawan tindak pidana sekaligus menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Patroli ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, seperti penyalahgunaan narkoba, kepemilikan senjata tajam, aksi penjambretan, peredaran maupun konsumsi minuman keras, serta tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor),” ujar IPTU Kamaruddin.
Selain melaksanakan patroli dialogis, personel juga melakukan monitoring situasi di sejumlah titik strategis dan tempat yang menjadi pusat aktivitas masyarakat pada malam hari. Setelah seluruh rangkaian patroli selesai, personel melaksanakan konsolidasi untuk melakukan evaluasi terhadap hasil kegiatan.
Kasat Samapta menegaskan bahwa kegiatan Patroli Blue Light akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan, sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Melalui kegiatan ini, Polres Bima Kota mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi menjaga keamanan lingkungan serta tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.











