ntb.ceria.web.id/tag/lombok/”>Lombok Timur– Piket Jaga SPKT II Polsek Sukamulia bersama dua orang anggota merespons dengan cepat laporan dari Kepala Dusun Tangar, Desa Padamara, Kecamatan Sukamulia, terkait adanya potensi perkelahian antarwarga yang melibatkan M. Amin dan M. Iskandar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 21.30 WITA di Dusun Tangar, Desa Padamara, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur. Setelah menerima laporan dari Kepala Dusun, personel Polsek Sukamulia bersama Kepala Dusun dan Ketua RT segera mendatangi lokasi untuk melakukan langkah-langkah pencegahan agar situasi tidak berkembang menjadi tindak pidana maupun mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, permasalahan dipicu oleh persoalan pribadi yang telah terjadi sekitar dua bulan sebelumnya. Saat itu, terjadi hubungan yang tidak semestinya antara pelapor dan istri terlapor. Persoalan tersebut sebelumnya telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah yang difasilitasi oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Ketua RT, dan Kepala Dusun, serta kedua belah pihak telah saling memaafkan.
Namun, pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, terlapor mengaku kembali terbawa emosi setelah berpapasan dan saling memandang dengan pelapor. Dalam kondisi emosi, terlapor kemudian mengambil sebilah parang dan mendatangi rumah pelapor dengan maksud mencarinya. Beruntung pelapor tidak berada di rumah sehingga tidak terjadi pertemuan maupun bentrokan. Mengetahui kejadian tersebut, warga segera melaporkan kepada pihak Kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ps. Ka SPKT II bersama dua orang anggota Polsek Sukamulia didampingi Kepala Dusun dan Ketua RT langsung mendatangi rumah terlapor. Petugas memberikan pembinaan serta imbauan agar terlapor tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Dalam kesempatan tersebut, terlapor mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya, serta mengaku khilaf karena terbawa emosi. Terlapor juga menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya dan berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.
Selanjutnya, petugas bersama Kepala Dusun, Ketua RT, dan warga mendatangi rumah pelapor untuk memberikan imbauan agar tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik lanjutan. Kedua belah pihak diharapkan dapat menahan diri serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Desa Padamara.
Hasil dari kegiatan tersebut diperoleh beberapa kesimpulan, yaitu pihak terlapor bersedia mengikuti proses mediasi dan menandatangani surat perdamaian yang akan dibuat di Kantor Desa. Sementara itu, pihak pelapor masih akan bermusyawarah terkait permintaan penyelesaian secara kekeluargaan yang diajukan oleh terlapor. Kepala Dusun bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat akan memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak guna mencari penyelesaian yang damai dan menghindari terjadinya konflik di kemudian hari.
Melalui respons cepat yang dilakukan personel Polsek Sukamulia, potensi terjadinya perkelahian berhasil dicegah sehingga situasi kamtibmas di wilayah Dusun Tangar, Desa Padamara, tetap aman, tertib, kondusif/”>dan kondusif.
Apabila berita ini akan dipublikasikan oleh Humas Polres, identitas pribadi serta rincian dugaan hubungan pribadi para pihak sebaiknya disamarkan atau diringkas untuk menjaga privasi dan menghindari penyebaran informasi sensitif yang tidak diperlukan.











