Binkam

Hilang Sejak Mei, Mesin Diesel Senilai Rp10 Juta Berhasil Diungkap Polsek Ambalawi

×

Hilang Sejak Mei, Mesin Diesel Senilai Rp10 Juta Berhasil Diungkap Polsek Ambalawi

Sebarkan artikel ini

Bima, NTBPersonel Polsek Ambalawi yang dipimpin Kanit Binmas Polsek Ambalawi, AIPDA Ardin, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian mesin diesel pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 20.30 WITA.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Ambalawi IPTU Syamsuddin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban terkait hilangnya satu unit mesin diesel miliknya yang disimpan di kawasan pinggir pantai Pelabuhan Ujung Harapan, Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.

Korban diketahui bernama Irwan (36), seorang petani yang beralamat di Dusun Ujung Harapan RT 001/RW 005 Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi. Sementara dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SA (21) dan SU (19), yang juga merupakan warga Dusun Ujung Harapan, Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi.

Kapolsek Ambalawi menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di rumah korban yang berlokasi di Dusun Tengge II RT 009/RW 003 Desa Tolowata, Kecamatan Ambalawi.

Korban baru mengetahui kehilangan mesin dieselnya pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 08.00 WITA saat menuju pelabuhan untuk melihat perahunya. Ketika melintas di lokasi penyimpanan mesin di pinggir pantai Pelabuhan Ujung Harapan, korban tidak lagi menemukan mesin diesel miliknya.

Korban kemudian berusaha mencari mesin diesel tersebut yang bermerk NKK tipe 36 PK warna biru, namun tidak berhasil menemukannya. Beberapa minggu kemudian, korban memperoleh informasi yang mengarah kepada para terduga pelaku sebagai pihak yang mengambil mesin tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, korban bersama pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsek Ambalawi pada Kamis (11/6/2026). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Ambalawi yang dipimpin AIPDA Ardin segera bergerak dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di rumah mereka yang berada di Dusun Ujung Harapan, Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Mako Polsek Ambalawi untuk dilakukan pemeriksaan dan interogasi lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap mesin diesel milik korban. Mereka juga mengaku telah menjual mesin diesel tersebut kepada seseorang yang berasal dari Kota Bima dengan harga Rp400.000.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Ambalawi guna menjalani proses hukum lebih lanjut serta pengembangan untuk mengungkap keberadaan barang bukti yang telah dijual.
Wujud Kepedulian Polri, Sat Samapta Polres Bima Kota Salurkan Bantuan Gizi bagi Ibu Hamil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *