Binkam

Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok, IRT di Bima Diciduk Polisi

×

Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok, IRT di Bima Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

ntb.ceria.web.id/tag/kota-bima/”>Kota Bima, NTB (19 Mei 2026) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima, Minggu malam (17/5/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

Perempuan berinisial TA (23) ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota di Gang RT 008/RW 003 Kelurahan Rabadompu Barat setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Bima Kota AKBP MUBIARTO S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar dan 4 bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,57 gram.

“Sabu tersebut disimpan di dalam dompet kecil warna hitam dan disembunyikan dalam bungkus rokok Sampoerna yang dibungkus tisu,” jelas AKP Jahyadi.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 lembar plastik klip kosong, 1 unit handphone iPhone warna ungu, 1 dompet hitam, serta uang tunai sebesar Rp1.600.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial AR. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah AR di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti.

Saat ini, TA telah diamankan di Mapolres Bima Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes urine, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, serta melengkapi berkas perkara untuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Kasat Resnarkoba menambahkan, modus yang digunakan terduga yakni mengedarkan sabu secara langsung di wilayah hukum Polres Bima Kota. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Bima,” tutup AKP Jahyadi.

Kasus tersebut kini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Bima Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *