ntb.ceria.web.id/tag/kepolisian/”>Kepolisian Resor Dompu melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menerima laporan dugaan tindak pidana penyekapan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Laporan tersebut disampaikan oleh orang tuanya sendiri , seorang petani/pekebun asal Kecamatan Kempo. Ia melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anaknya, korban Mawar (nama disamarkan demi perlindungan korban), yang masih di bawah umur.
Peristiwa bermula pada tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 19.10 Wita, saat korban dibawa oleh terlapor berinisial R (nama panggilan) dengan modus mengajak membeli bakso. Namun, korban justru dibawa ke rumah terlapor di wilayah Kecamatan Kempo.
Selama berada di rumah tersebut, korban diduga mengalami penyekapan selama kurang lebih 10 hari. Selain itu, korban juga diancam agar tidak melarikan diri dengan ancaman kekerasan hingga pembunuhan. Dalam kurun waktu tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual sebanyak tiga kali.
Korban akhirnya ditemukan pada tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 11.30 Wita di rumah terlapor. Mengetahui kondisi anaknya, pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Dompu karena merasa keberatan dan mengalami trauma atas peristiwa yang menimpa anaknya.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan serius.
“Unit PPA Reskrim Polres Dompu telah melakukan langkah awal berupa penerimaan laporan, pengumpulan keterangan, serta akan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif guna mengungkap fakta-fakta hukum dan menangkap pelaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan bahwa pihak kepolisian memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara maksimal dan transparan. Perlindungan terhadap korban, khususnya anak di bawah umur, menjadi prioritas utama. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban,” ujarnya.
Polres Dompu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman kondusif/”>dan kondusif di wilayah hukum Polres Dompu.











