Binkam

Miris, Kasus Tindak Pidana Perkosaan di Gerung Terungkap Setelah Korban Anak Melahirkan Mandiri

×

Miris, Kasus Tindak Pidana Perkosaan di Gerung Terungkap Setelah Korban Anak Melahirkan Mandiri

Sebarkan artikel ini
Polisi Usut Kasus Tindak Pidana Perkosaan di Lombok Barat

ntb.ceria.web.id/tag/lombok/”>Lombok Barat, NTB – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Lombok Barat kini tengah melakukan langkah intensif guna merampungkan penanganan kasus dugaan tindak pidana perkosaan. Kasus ini menimpa korban seorang anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Gerung.

Kasus yang menyita perhatian publik ini terus bergulir setelah pihak kepolisian berhasil mengumpulkan sejumlah bukti krusial dan mengamankan tersangka utama yang berinisial PS alias PG.

Penanganan perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi, yang resmi diterbitkan pada tanggal 10 Februari 2026.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., M.Si., melalui Plh. Kasat Reskrim Muh. Abdullah S.Kom, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan keadilan bagi korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Menurutnya, kepolisian bekerja secara profesional dengan mengedepankan hak-hak korban yang masih terkategori anak di bawah umur, terutama mengingat sensitivitas perkara yang melibatkan kekerasan seksual.

Kronologi Kejadian dan Terungkapnya Persalinan Korban

Peristiwa memilukan ini mulai terkuak pada awal April 2025 di sebuah kawasan perumahan di Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, rangkaian kejadian bermula saat anak korban mengeluhkan rasa sakit yang luar biasa pada bagian perut hingga harus berulang kali ke kamar mandi.

Awalnya, pihak keluarga, terutama sang ibu, menduga bahwa keluhan tersebut hanyalah gangguan kesehatan biasa atau gejala menjelang siklus menstruasi.

Namun, situasi berubah drastis ketika korban menyampaikan kepada orang tuanya bahwa rasa sakit yang dirasakan terasa seperti ada sesuatu yang hendak keluar dari tubuhnya.

Betapa terkejutnya pihak keluarga saat mengetahui bahwa korban sedang dalam proses melahirkan seorang bayi secara mandiri di kediaman mereka.

Setelah melalui momen kritis tersebut, bayi yang dilahirkan sempat tidak memberikan respons awal hingga menimbulkan kekhawatiran, namun tak lama kemudian bayi tersebut menangis.

Ayah korban segera bergegas mencari bantuan medis dari bidan setempat untuk menangani proses persalinan dan pemulihan pasca-melahirkan.

Satu minggu setelah kejadian traumatis tersebut, barulah korban mampu bercerita dan mengungkap identitas pelaku berinisial PS yang diduga kuat telah melakukan persetubuhan secara paksa terhadap dirinya.

Langkah Penyidikan dan Pemeriksaan Saksi Ahli

Dalam keterangannya, Plh. Kasat Reskrim Muh. Abdullah S.Kom menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum yang komprehensif.

Selain telah melengkapi administrasi penyidikan, pihak kepolisian juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Mataram.

Hingga saat ini, sebanyak enam orang saksi telah diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Penyidik telah bekerja secara maksimal dengan melibatkan berbagai pihak. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan juga meminta keterangan dari saksi ahli,” ungkap Ipda Muh. Abdullah dalam pernyataan resminya.

Penetapan Tersangka dan Upaya Penahanan

Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, penyidik akhirnya menetapkan PS alias PG sebagai tersangka.

Langkah tegas diambil dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka guna kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum sesuai dengan Pasal 473 Ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Plh. Kasat Reskrim menambahkan bahwa hingga saat ini proses penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Kesimpulan sementara menunjukkan bahwa penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menjerat tersangka atas dugaan tindak pidana perkosaan.

Koordinasi dengan pihak Kejaksaan Penuntut Umum (JPU) juga terus diperkuat demi memastikan berkas perkara memenuhi syarat formil dan materiil.

Rencana Tindak Lanjut dan Harapan Penegakan Hukum

Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Sat Reskrim Polres Lombok Barat adalah menyusun resume kelengkapan berkas perkara.

“Kami saat ini sedang merampungkan berkas perkara untuk segera dikirimkan ke JPU. Selain itu, kami juga telah mengajukan perpanjangan masa penahanan tersangka kepada pihak Kejaksaan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut hingga kasus ini siap disidangkan,” tegas Ipda Muh. Abdullah S.Kom.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap anak serta keberanian untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual.

Dengan dukungan semua pihak, diharapkan proses hukum terhadap tersangka PS dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan yang seutuhnya bagi korban dan keluarganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *