Binkam

Tim Opsnal Polres Bima Kota Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku dan Motor Curian Diamankan

×

Tim Opsnal Polres Bima Kota Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku dan Motor Curian Diamankan

Sebarkan artikel ini

ntb.ceria.web.id/tag/kota-bima/”>Kota Bima, NTB (19 April 2026) – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin Katim AIPTU Hero Suharjo, S.H., berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti, pada Rabu, 15 April 2026.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial MS (30), seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap, warga Desa Lanta, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Rontu, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, serta pengamanan barang bukti di Desa Sangia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi EA 6743 YC, nomor rangka MH3SG5620NJ522043, dan nomor mesin G3LBE-1048485.

Kasus ini bermula dari laporan korban, M. Iqranul Iman (27), seorang mahasiswa, warga Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa sepeda motornya hilang pada Selasa malam (14/4/2026) setelah diparkir di rumah sekitar pukul 23.00 Wita.

“Korban sempat keluar rumah dan kembali untuk beristirahat. Namun sekitar pukul 04.20 Wita, korban dibangunkan oleh ibunya yang mendapati pintu pagar rumah terbuka dan sepeda motor sudah tidak berada di tempat,” jelas Kasat Reskrim.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Rasanae Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 00.30 Wita, tim memperoleh informasi akurat (A1) terkait identitas dan keberadaan pelaku.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi di Kelurahan Rontu dan berhasil mengamankan terduga pelaku MS. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang berinisial P, yang saat ini masih dalam pengejaran.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual di wilayah Kecamatan Sape. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti yang ditinggalkan di pinggir jalan dekat rumah pembeli terakhir di Desa Sangia.

“Saat ditemukan, motor tersebut dalam kondisi terparkir dan ditinggalkan oleh pemegang terakhir. Tim langsung mengamankan barang bukti tersebut,” tambahnya.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang telah dikantongi identitasnya.

Polres Bima Kota mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *