ntb.ceria.web.id/tag/kota-bima/”>Kota Bima, NTB (10 April 2026) – Guna mencegah dan menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras, Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat (Rasbar) Polres Bima Kota melaksanakan penertiban minuman keras tanpa izin di wilayah hukumnya.
Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 01.30 WITA, bertempat di Jalan Baru Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Rasana’e Barat AKP Suratno menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas yang seringkali dipicu oleh konsumsi minuman keras.
“Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat melaksanakan penertiban minuman keras tanpa izin guna mencegah dan menangkal gangguan kamtibmas yang marak terjadi akibat pengaruh miras,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya keributan di sekitar Jalan Baru Amahami. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung menuju lokasi kejadian.
“Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), keributan sudah diselesaikan oleh warga setempat. Namun berdasarkan keterangan warga, peristiwa tersebut dipicu oleh konsumsi minuman keras,” ungkap AKP Suratno.
Tim kemudian melakukan pengecekan di sekitar lokasi dan menemukan sejumlah minuman keras tanpa izin. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 botol minuman keras jenis Bir Bintang dan 13 botol minuman keras jenis arak Bali.
Selanjutnya, seluruh barang bukti tersebut diserahkan kepada piket Reskrim Polsek Rasana’e Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Rasana’e Barat juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras tanpa izin, serta terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan guna terciptanya situasi kamtibmas yang aman kondusif/”>dan kondusif.











