Binkam

Satresnarkoba Polres Dompu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri Dompu (Tahap II)

×

Satresnarkoba Polres Dompu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri Dompu (Tahap II)

Sebarkan artikel ini

Satuan Reserse ntb.ceria.web.id/tag/narkoba/”>Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dengan melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Dompu, Rabu (8/4/2026).

Kegiatan pelimpahan tersebut dilaksanakan pada pukul 18.30 WITA bertempat di Ruangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/109/XII/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Dompu/Polda NTB tanggal 05 Desember 2025.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik Satresnarkoba Polres Dompu menyerahkan tersangka berinisial F beserta barang bukti terkait perkara tindak pidana narkotika kepada pihak Kejaksaan untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan.

Pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berkelanjutan, sekaligus menandakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, lancar/”>dan lancar, serta berakhir pada pukul 19.50 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan wujud keseriusan Polres Dompu dalam menuntaskan setiap kasus narkotika hingga ke tahap penuntutan.
“Pelaksanaan tahap II ini menandakan bahwa proses penyidikan telah selesai dan siap dilanjutkan ke proses hukum berikutnya di Kejaksaan. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Dompu serta memastikan setiap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Rahmadun.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan sekaligus pencegahan guna meminimalisir peredaran narkoba di tengah masyarakat.

Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika memberikan apresiasi atas kinerja Satresnarkoba dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah profesional yang dilakukan Satresnarkoba Polres Dompu dalam menangani kasus ini hingga tahap pelimpahan ke Kejaksaan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika secara tegas dan berkelanjutan,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Polres Dompu akan terus bersinergi dengan seluruh stakeholder, termasuk Kejaksaan, dalam upaya penegakan hukum serta menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tambahnya.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *