ntb.ceria.web.id/tag/kota-bima/”>Kota Bima, NTB (14 Maret 2026) – Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian dan pengerusakan yang terjadi di wilayah hukumnya, dengan mengamankan seorang terduga pelaku pembobolan di gerai KFC Bima.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 03.20 WITA di PT Fast Food Indonesia (KFC Bima), Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Pelapor dalam kasus tersebut adalah Abd. Haris (41), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Sementara itu, terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial AB (16), seorang pelajar yang berdomisili di Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M. melalui kapolsek Rasbar AKP Suratno menjelaskan bahwa dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah betel, 1 buah obeng, dan 1 buah topi warna hitam yang digunakan saat melakukan aksinya.
Kejadian tersebut pertama kali diketahui pada Senin, 13 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WITA, ketika seorang karyawan bernama Nandar Arrahman datang ke perusahaan KFC Bima dan mendapati pintu utama sudah dalam keadaan terbuka.
Merasa curiga, yang bersangkutan kemudian mengecek rekaman CCTV yang ada di dalam kantor dan melihat rekaman seorang pria yang tidak dikenal sedang membobol brankas uang di dalam ruangan.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rasanae Barat untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat di bawah kendali Ps. Kanit Reskrim Polsek Rasanae Barat IPDA Muhammad Hilir, S.H. langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Berdasarkan hasil analisa rekaman CCTV serta penyelidikan yang dilakukan, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WITA, tim memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku di Lingkungan Melayu, Kelurahan Asakota, Kota Bima.
Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku AB. Saat dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan aksinya seorang diri.
Selanjutnya pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, tim menuju ke kediaman terduga pelaku dan melakukan penggeledahan hingga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah betel, 1 buah obeng, serta 1 buah topi yang digunakan saat melakukan aksi tersebut.
Kini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Rasanae Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.











