ntb.ceria.web.id/tag/kota-bima/”>Kota Bima, NTB (11 Maret 2026) – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku dan penadah beserta sejumlah barang bukti sepeda motor hasil curian dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Selasa malam, 10 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WITA di Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh Katim Aiptu Hero Suharjo, S.H., setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut tim berhasil mengamankan terduga pelaku penadahan berinisial MU (41), seorang wiraswasta yang merupakan warga Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian, yakni satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah dengan nomor rangka MH1JM511XJK103925 dan nomor mesin JM51E-1103897, satu unit Honda Scoopy warna merah dengan nomor rangka MH1JM3124KK878428 dan nomor mesin JM31E-2874064, serta satu unit Honda Scoopy warna merah maron dengan nomor rangka MH1JM3137LK586833 dan nomor mesin JM31E-3584299.
Diketahui, korban dalam kasus tersebut masing-masing bernama Gadafid (45), anggota Polri yang berdomisili di Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, serta M. Anhar (39), seorang PNS yang berdomisili di Kelurahan Rite, Kecamatan Raba, Kota Bima.
Sementara itu, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor diketahui berinisial SR alias Safa (25), yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan merupakan warga Desa Ncera, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.
Kasat Reskrim menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WITA saat Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan terkait keberadaan barang bukti sepeda motor hasil curanmor. Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa beberapa kendaraan tersebut berada di Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu.
Setelah memastikan keberadaan barang bukti, tim kemudian mengamankan MU untuk dimintai keterangan. Dari hasil interogasi, MU mengakui bahwa satu unit sepeda motor Scoopy dititipkan di rumah sepupunya. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Scoopy warna merah.
Lebih lanjut, MU juga mengungkapkan bahwa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah telah dijual kepada seseorang bernama Ade. Tim kemudian menuju rumah yang bersangkutan dan berhasil mengamankan sepeda motor tersebut, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat saat didatangi petugas.
Selain itu, MU juga menyampaikan bahwa satu unit sepeda motor Scoopy lainnya telah ditebus oleh korban dengan harga sebesar Rp1.500.000.
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Bima Kota untuk diserahkan kepada piket Sat Reskrim guna proses hukum lebih lanjut.











