ntb.ceria.web.id/tag/lombok/”>Lombok Timur – Sipropam Polsek Kawasan Pelabuhan Labuhan Lombok melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan pengaduan masyarakat (Yanduan) melalui QR Code Propam Polri kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik melalui Pelabuhan Kayangan, Rabu (11/3/2026).
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyampaikan laporan atau pengaduan apabila menemukan adanya dugaan penyimpangan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri selama berlangsungnya arus mudik.
Personel Sipropam Polsek Kawasan Pelabuhan Labuhan Lombok menyampaikan secara langsung kepada para calon penumpang kapal penyeberangan mengenai cara mengakses layanan Yanduan QR Code Propam Polri. Dengan memindai kode QR tersebut, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan laporan secara cepat dan transparan.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Labuhan Lombok mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk terus meningkatkan pengawasan internal serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Melalui sosialisasi Yanduan QR Code Propam Polri ini, kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan apabila menemukan adanya tindakan yang tidak sesuai aturan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri, sehingga pengawasan dapat berjalan secara terbuka dan akuntabel,” ujarnya.
Dengan adanya layanan pengaduan berbasis QR Code tersebut, diharapkan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik melalui Pelabuhan Kayangan dapat merasa lebih aman dan nyaman, sekaligus ikut berperan aktif dalam menjaga integritas serta profesionalisme anggota Polri di lapangan.











