ntb.ceria.web.id/tag/anggota/”>Anggota Polsek Kempo Polres Dompu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Dusun Oi Lanco, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 Wita, oleh personel Polsek Kempo di bawah pimpinan Kapolsek Kempo IPTU Agustamin, S.H. Terduga pelaku berinisial A, laki-laki, berusia sekitar 20 tahun, berprofesi sebagai petani, beralamat di Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Terduga pelaku diamankan di salah satu rumah warga di Dusun Oi Lanco tanpa perlawanan. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat terkait kasus pencurian yang menimpa korban atas nama Ajhar (33), seorang wiraswasta yang beralamat di Dusun Kalate, Desa Kempo.
Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit televisi, 1 tabung gas LPG 3 kg, serta uang tunai sebesar Rp200.000. Diketahui, sebagian barang hasil curian tersebut sempat dijual oleh pelaku.
Kronologis kejadian, pencurian diketahui terjadi pada Sabtu malam, 10 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 Wita, saat korban meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci untuk menginap di rumah mertua di Desa Soro. Keesokan harinya, Minggu 11 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 Wita, korban kembali ke rumah dan mendapati pintu rumah terbuka dengan gembok rusak. Setelah dicek, televisi, tabung gas LPG 3 kg, serta uang tunai Rp200.000 yang disimpan di dalam lemari telah hilang.
Perkembangan kasus mengarah pada terduga pelaku setelah korban mendapat informasi bahwa ada seseorang yang mencoba menjual televisi kepada warga. Setelah dilakukan pengecekan, televisi tersebut dipastikan merupakan milik korban. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Kapolsek Kempo IPTU Agustamin, S.H. menyampaikan apresiasi kepada anggotanya atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi kinerja anggota Polsek Kempo yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat sehingga terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar IPTU Agustamin.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menegaskan bahwa Polres Dompu tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat.
“Kapolres Dompu menegaskan bahwa setiap pelaku tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polres Dompu dan jajaran berkomitmen memberikan penegakan hukum yang tegas guna memberikan efek jera, terlebih terhadap pelaku yang berulang kali melakukan pencurian,” ungkap IPTU Nyoman.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Kempo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyelidikan terus dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.











