Binkam

Personel Polsek Rastim Polres Bima Kota Datangi TKP Pembacokan di Rabangodu

×

Personel Polsek Rastim Polres Bima Kota Datangi TKP Pembacokan di Rabangodu

Sebarkan artikel ini

ntb.ceria.web.id/tag/kota-bima/”>Kota Bima, NTB (8 Januari 2026) – Personel Polsek Rasanae Timur (Rastim) Polres Bima Kota mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindak pidana pembacokan yang terjadi di wilayah Kelurahan Rabangodu Selatan, Kecamatan Raba, Kota Bima, Rabu malam (07/01/2026).

Kejadian tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 20.30 WITA di emperan rumah milik saudara Salahudin, Kelurahan Rabangodu Selatan. Personel Polsek Rastim bersama piket Polsubsektor Raba tiba di lokasi sekitar pukul 21.40 WITA guna melakukan penanganan awal dan pengamanan TKP.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rasanae Timur IPTU Kuntho Tomiek Prakoso, S.H. menjelaskan bahwa pihaknya segera bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat terkait peristiwa pembacokan tersebut.

“Personel Polsek Rastim bersama piket Polsubsektor Raba langsung mendatangi TKP untuk mengamankan lokasi, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan langkah-langkah kepolisian awal,” ujar IPTU Kuntho.

Berdasarkan keterangan sementara, peristiwa bermula saat korban Ilham, warga Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, sedang makan sambil tertawa kecil bersama saksi Kamaludin di emperan rumah saudara Salahudin. Diduga, terduga pelaku merasa tersinggung mendengar korban tertawa.

“Terduga pelaku kemudian menghampiri korban dalam keadaan emosi dan langsung mengayunkan sebilah parang panjang ke arah kepala korban sebelah kiri sebanyak satu kali,” jelas Kapolsek.

Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban langsung terjatuh dan bersimbah darah di lokasi kejadian. Terduga pelaku selanjutnya melarikan diri dari tempat kejadian.

Melihat kondisi korban, saksi Saiful bersama saudara Salahudin segera membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima menggunakan sepeda motor untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri serta luka robek parah pada telinga kiri hingga daun telinga bagian atas terputus.

Adapun terduga pelaku diketahui berinisial RA (40), warga Kelurahan Rabangodu Selatan, Kecamatan Raba, Kota Bima. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dan mendalami motif kejadian.

Kapolsek Rastim juga menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada keluarga korban agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau keluarga korban untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan dua orang perempuan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah home stay yang berlokasi di Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, tepatnya di depan Kantor PLN (Persero) Rayon Dompu Sub Rayon Desa Pekat. Penangkapan dan penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Adapun dua terduga pelaku yang diamankan yaitu: -E (33), perempuan, alamat Dusun Mantika, Desa Nangakara, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. -NR (33), perempuan, alamat Dusun Suka Muli, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Kronologis Pengungkapan Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa, 13 Januari 2026, terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Pekat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Sekitar pukul 20.00 Wita, tim berhasil memastikan keberadaan target di salah satu home stay di Desa Pekat. Operasi pengungkapan dipimpin oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Dompu BRIPKA Iwan Setiawan selaku ketua tim. Dengan taktik masuk secara bertahap untuk menghindari kecurigaan, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku yang saat itu berada di dalam kamar home stay. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum dan saksi anggota, terduga pelaku mengakui menyimpan narkotika di dalam kamar. Barang bukti tersebut kemudian diperlihatkan dan diserahkan langsung oleh terduga kepada petugas. Barang Bukti yang Diamankan Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa: -9 (sembilan) klip gulung berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,55 gram -1 buah tas warna coklat berisi tas kecil warna cream -1 buah tas warna biru -2 buah kaca -4 buah pipet yang telah dimodifikasi -1 buah korek gas yang dimodifikasi -2 buah tutupan botol yang dimodifikasi -1 buah bong -1 buah gunting -4 unit telepon genggam Selanjutnya, sekitar pukul 00.30 Wita, tim membawa kedua terduga beserta seluruh barang bukti ke Mako Polres Dompu guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pernyataan Kasat Resnarkoba Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara kepolisian dan masyarakat. “Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti secara cepat. Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan narkotika jenis sabu seberat bruto 3,55 gram beserta alat-alat yang digunakan. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan dan akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan serta sumber barang haram tersebut,” jelas IPTU Rahmadun. Pasal yang Disangkakan Kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tanggapan Kapolres Dompu Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi atas kinerja Satresnarkoba. “Kapolres Dompu mengapresiasi keberhasilan Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini. Polres Dompu berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar IPTU Nyoman. Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan pendalaman, gelar perkara, pemeriksaan saksi, serta pengembangan jaringan guna mengungkap asal-usul narkotika tersebut.
Binkam

Dalam rangka mendukung Program