Binkam

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Kembali Amankan 22 Paket Sabu Siap Edar di Desa Rai Oi Sape

×

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Kembali Amankan 22 Paket Sabu Siap Edar di Desa Rai Oi Sape

Sebarkan artikel ini

ntb.ceria.web.id/tag/kota-bima/”>Kota Bima, NTB (05 Januari 2026) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 22 paket sabu siap edar dengan berat bruto keseluruhan 8,37 gram.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 Wita, bertempat di rumah terduga pelaku AH yang berlokasi di Dusun Tambe, Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial AH, lahir pada 2 Mei 1987, berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Malaungi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Tambe, Desa Rai Oi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota melakukan penyelidikan hingga informasi dinyatakan akurat dan A1. Selanjutnya, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bersama Katim Opsnal melakukan upaya paksa di rumah terduga pelaku AH.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum setempat, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip berisi kristal narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Sampoerna, 5 bungkus plastik klip berisi sabu yang diletakkan di atas tembok dan dibungkus plastik klip besar, serta 1 bungkus plastik klip berisi sabu yang berada di atas gazebo.

Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa 7 bungkus plastik klip kosong, 6 lembar plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus rokok merek Sampoerna, 1 buah kaca, 1 buah korek api, 5 buah pipet sendok, 1 buah dompet warna coklat, 2 unit handphone masing-masing merek Vivo dan Oppo warna ungu, serta uang tunai sebesar Rp570.000.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku AH mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial MO, yang berdomisili di Desa Kaleo, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian bergerak menuju TKP II di rumah terduga MO di Desa Kaleo. Namun, setibanya di lokasi, rumah dalam keadaan terkunci dan terduga tidak berada di tempat. Keterangan dari warga sekitar menyebutkan bahwa terduga MO telah keluar kota beberapa hari sebelum Tahun Baru. Tim melakukan penggeledahan di sekitar rumah dengan disaksikan saksi umum, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.

Selanjutnya, terduga pelaku AH beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bima Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan dua orang perempuan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah home stay yang berlokasi di Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, tepatnya di depan Kantor PLN (Persero) Rayon Dompu Sub Rayon Desa Pekat. Penangkapan dan penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Adapun dua terduga pelaku yang diamankan yaitu: -E (33), perempuan, alamat Dusun Mantika, Desa Nangakara, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. -NR (33), perempuan, alamat Dusun Suka Muli, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Kronologis Pengungkapan Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa, 13 Januari 2026, terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Pekat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Sekitar pukul 20.00 Wita, tim berhasil memastikan keberadaan target di salah satu home stay di Desa Pekat. Operasi pengungkapan dipimpin oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Dompu BRIPKA Iwan Setiawan selaku ketua tim. Dengan taktik masuk secara bertahap untuk menghindari kecurigaan, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku yang saat itu berada di dalam kamar home stay. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum dan saksi anggota, terduga pelaku mengakui menyimpan narkotika di dalam kamar. Barang bukti tersebut kemudian diperlihatkan dan diserahkan langsung oleh terduga kepada petugas. Barang Bukti yang Diamankan Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa: -9 (sembilan) klip gulung berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,55 gram -1 buah tas warna coklat berisi tas kecil warna cream -1 buah tas warna biru -2 buah kaca -4 buah pipet yang telah dimodifikasi -1 buah korek gas yang dimodifikasi -2 buah tutupan botol yang dimodifikasi -1 buah bong -1 buah gunting -4 unit telepon genggam Selanjutnya, sekitar pukul 00.30 Wita, tim membawa kedua terduga beserta seluruh barang bukti ke Mako Polres Dompu guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pernyataan Kasat Resnarkoba Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara kepolisian dan masyarakat. “Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti secara cepat. Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan narkotika jenis sabu seberat bruto 3,55 gram beserta alat-alat yang digunakan. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan dan akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan serta sumber barang haram tersebut,” jelas IPTU Rahmadun. Pasal yang Disangkakan Kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tanggapan Kapolres Dompu Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi atas kinerja Satresnarkoba. “Kapolres Dompu mengapresiasi keberhasilan Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini. Polres Dompu berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar IPTU Nyoman. Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan pendalaman, gelar perkara, pemeriksaan saksi, serta pengembangan jaringan guna mengungkap asal-usul narkotika tersebut.
Binkam

Dalam rangka mendukung Program