Satreskrim Polres Bima, Polda NTB ungkap dan ringkus buron terduga pelaku pelaku pencurian motor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Woha.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu 26 Oktober 2025 sekira pukul 06.00. Wita di Desa Kalampa
Terduga pelaku yang sempat di buru selama dua bulan ini berinisial A (L/39) warga Desa Samili diduga kuat melakukan pencurian SPM milik korban berinisial S (L/43) Warga Desa Kalampa.
Korban yang merasa keberatan dengan kejadian tersebut melaporkan kasus pencurian itu ke SPKT Mapolres Bima.
Menindaklanjuti laporan itu Kasat Reskrim Polres Bima AKP Abdul Malik SH memerintahkan Tim Resmob guna melakukan penyelidikan guna membuat terang peristiwa tersebut.
Setelah dua bulan dilakukan penyelidikan akhir pada Sabtu 20 Desember 2025 keberadaan terduga pelaku yang di kenal sangat licin ini berhasil diendus oleh Tim Resmob.
Tepatnya pukul 18.00. Wita terduga pelaku berhasil di ringkus oleh Tim Resmob di Desa Donggobolo.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K,M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik SH.
“Benar kami mengamankan terduga setelah di buru selama dua bulan”. Tegasnya.
Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres Bima dan masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Bima.











