Binkam

Anggota Komisi III : Restorasi Polri, Harapan itu Masih Ada

×

Anggota Komisi III : Restorasi Polri, Harapan itu Masih Ada

Sebarkan artikel ini

 

ntb.ceria.web.id/tag/jakarta/”>Jakarta. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, angkat bicara mengenai reformasi Polri yang terus dimatangkan prosesnya. Transformasi Polri dilakukan guna memenuhi harapan masyarakat dalam upaya melindungi, mengayomi, melayani serta penegakan hukum.

Ia sendiri memandang bahwa transformasi Polri sudah mulai terlihat dari adanya istilah Promoter (profesional, modren, dan terpercaya) serta Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan). Nasir Djamil memandang, dalam kaitannya dengan seruan reformasi Polri, dirinya lebih condong memilih pendekatan restorasi.

“Inti dari restorasi, menurut saya, adalah memulihkan keadaan yang ‘sakit’ di tubuh Polri menjadi ‘sehat’ kembali,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Senin (22/9/25).

Menurutnya, reformasi Polri juga sudah dilakukan kala pemisahan Polri dari ABRI. Sedangkan puncak reformasi Polri adalah ketika Abdurrahman Wahid, Presiden keempat RI yang menempatkan Polri itu di bawah Presiden.

Kebijakan itu kemudian diformalkan oleh Presiden kelima, Megawati Soekarnoputri,  dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI. Posisi  tanpa “hijab” dengan Presiden itu dimaksud memberi insentif bagi Polri untuk menentukan dan mengubah arah kebijakan kepolisian secara “mandiri” dan “humanis” sesuai dengan tugas dan fungsi kepolisian sebagai.

“Implikasinya Polri memiliki kewenangan yang luas dan membuat mereka menjadi salah satu pilar keberlangsungan NKRI,” jelasnya.

Lebih lanjut ditambahkannya, tim Transformasi Reformasi Kepolisian yang dibentuk di internal Polri oleh Kapolri  Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diharapkan mengevaluasi, menilai, dan memulihkan sistem karir agar berada pada posisi ideal. Dalam konteks meritrokasi, maka perlu dilakukan sejumlah langkah untuk mengevaluasi yang diikuti upaya  memperbaiki, memulihkan, dan mengembalikan sistem karir yang baik dan benar.

“Upaya restorasi harus dibarengi dengan niat yang tulus dan keinginan kuat untuk memperbaiki, mengembalikan, dan memulihkan agar prinsip-prinsip kepolisian profesional dapat dihadirkan,” ungkapnya.

Disampaikannya, dalam survei GoodStats 2025, disebutkan bahwa 80,5 persen orang ingin polisi lebih bersih dari pungli dan suap menyuap. Kemudian, 70,1 persen responden ingin polisi lebih adil, profesional, dan tidak pandang bulu.

Mereka yang ingin polisi itu lebih humanis dan dekat dengan masyarakat ada di angka  39,1 persen. Ketiga hal itu menggambarkan harapan besar publik terhadap masa depan institusi kepolisian.

Untuk meraihnya, ujar Nasir, diperlukan kepemimpinan yang menjadi panutan dan restorasi dengan cara pembenahan yang diikuti perubahan kultur. Hal itu akan menumbuhkan budaya hukum yang lebih responsif, mempersiapkan berbagai tantangan ke depan dan akomodatif terhadap kepentingan masyarakat.

“Slogan ‘Polri untuk masyarakat’ yang kerap kita temukan dalam bentuk spanduk yang digantung di pagar kantor-kantor polisi semoga menjadi kenyataan tanpa syarat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *