ntb.ceria.web.id/tag/lombok/”>Lombok Barat, NTB – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sekotong, di bawah naungan Polres Lombok Barat, terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Melalui unit Binmas, Polsek Sekotong aktif melaksanakan kegiatan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang rentan menjadi target pelaku.
Kegiatan sosialisasi terbaru berlangsung pada Kamis, 28 Agustus 2025, bertempat di halaman Kantor Desa Cendi Manik, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Acara ini dihadiri oleh para kepala dusun (kadus) serta perwakilan masyarakat setempat, menunjukkan sinergi antara kepolisian dan elemen-elemen penting di masyarakat.
Pentingnya Edukasi bagi Warga tentang Jalur Resmi
Ps. Kanit Binmas Polsek Sekotong, AIPTU I Komang Sunantara, yang memimpin langsung kegiatan ini, menjelaskan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur legal untuk bekerja di luar negeri. “Banyak kasus TPPO bermula dari ketidaktahuan warga mengenai jalur yang benar. Mereka sering tergiur janji-janji manis dari calo yang menawarkan proses cepat dan mudah, padahal itu semua adalah modus,” ujarnya.
Dalam sosialisasi ini, AIPTU I Komang Sunantara didampingi oleh Bhabinkantibmas Desa Cendi Manik. Mereka tidak hanya menyampaikan materi secara lisan, tetapi juga membagikan pamflet informatif yang merinci mekanisme resmi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pamflet tersebut memuat informasi krusial seperti proses pendaftaran di Lembaga Terpadu Satu Atap (LTSA) dan peran Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang legal.
Memahami Regulasi TPPO Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007
Materi utama yang disampaikan dalam sosialisasi ini berfokus pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penjelasan ini penting agar masyarakat, terutama para kadus, memiliki landasan hukum yang kuat untuk memberikan edukasi lebih lanjut di lingkungan mereka.
AIPTU I Komang Sunantara menegaskan, “Kami ingin para kadus dan masyarakat memahami bahwa dengan mengikuti prosedur resmi, mereka akan terlindungi oleh hukum dan terhindar dari risiko menjadi korban TPPO. Jalur pemerintah memastikan seluruh proses, mulai dari pelatihan, dokumen, hingga penempatan, berjalan sesuai aturan yang berlaku.”
Hasil Positif dan Ajakan untuk Melapor
Kapolsek Sekotong, Iptu I Ketut Suriarta, SH., M.I.Kom., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Sekotong untuk melindungi warga dari kejahatan kemanusiaan. “Hasil dari sosialisasi ini sangat positif. Para kadus dan masyarakat kini lebih memahami perbedaan antara jalur resmi dan ilegal. Mereka juga menyadari pentingnya melapor kepada pihak berwajib jika menemukan atau menjadi korban TPPO,” kata Iptu I Ketut Suriarta.
Ia menambahkan, “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, jika ada indikasi atau bahkan telah menjadi korban TPPO, jangan ragu untuk segera melapor. Laporkan kepada kami di Polsek Sekotong atau kantor polisi terdekat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dengan serius untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal dan korban mendapatkan perlindungan yang diperlukan.”
Acara sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang kuat dalam membangun kesadaran kolektif di tengah masyarakat Sekotong. Dengan pemahaman yang baik, risiko TPPO dapat ditekan secara signifikan, melindungi setiap individu dari ancaman yang membahayakan masa depan mereka.