ntb.ceria.web.id/tag/kota-bima/”>Kota Bima, NTB (28 Agustus 2025) – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Team Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) jenis arak tanpa izin edar, Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 13.00 WITA, di Jalan Lintas Bima-Sumbawa, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rasana’e Barat, AKP Suratno, menjelaskan bahwa penertiban ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran miras ilegal yang dikirim lintas provinsi menggunakan bus angkutan antar kota antar provinsi.
“Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan patroli dan penyanggongan di sekitar Jalan Lintas Bima-Sumbawa. Saat sebuah bus angkutan masuk wilayah hukum Polres Bima Kota, dilakukan pemeriksaan kendaraan dan ditemukan 5 dus berisi 125 botol miras jenis arak tanpa izin edar,” ungkap Kapolsek.
Barang bukti berupa 125 botol arak beserta pemiliknya langsung diamankan dan diserahkan ke piket Reskrim Polsek Rasana’e Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek menegaskan bahwa penertiban miras ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Rasana’e Barat.
“Banyak kasus tindak pidana yang dipicu oleh konsumsi miras. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan patroli dan penertiban demi menjaga situasi Kota Bima yang aman dan kondusif,” tegas AKP Suratno.