Tim Opsnal Satresnarkoba Polres ntb.ceria.web.id/tag/dompu/”>Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Dompu. Pada hari Selasa, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 22.40 Wita, tim berhasil mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda.
Dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial ARN (31 tahun), warga Dusun Soriskolo, Desa Soriskolo, Kecamatan Dompu, dan S (20 tahun), warga Lingkungan Bali 1 Barat, Kelurahan Bali 1 Barat, Kecamatan Dompu, diamankan petugas saat sedang berada di sebuah gang di Lingkungan Soriwono, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., memerintahkan KBO Resnarkoba, IPDA Sumaharto, beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 22.40 Wita, tim mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika. Kegiatan tersebut dipimpin oleh BRIPKA Abdul Hamid, S.H. dengan disaksikan dua saksi umum dari masyarakat setempat serta dua anggota kepolisian.
Dalam penggeledahan di TKP 1 (Gang di Lingkungan Soriwono), tim menemukan:
• 1 (satu) buah botol kanebo,
• 2 (dua) buah alat hisap sabu (bong),
• 2 (dua) poket klip gulung berisi kristal bening yang diduga sabu,
• 1 (satu) unit HP warna biru.
Total berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan adalah 0,78 gram, dengan berat netto 0,02 gram.
Sementara itu, saat dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah ARN yang berlokasi di Dusun Soriskolo, Desa Soriskolo (TKP 2), petugas tidak menemukan barang bukti tambahan terkait narkotika.
Setelah penangkapan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga ARN diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Dusun Soriskolo, Desa Soriskolo, Kecamatan Dompu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., melalui Kasi Humas IPTU Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Dompu dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami akan terus melakukan upaya-upaya pemberantasan narkoba secara masif. Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan, karena informasi awal dari warga menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini,” tegas IPTU Nyoman.
Beliau juga menambahkan bahwa setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional oleh jajaran Satresnarkoba.
“Kami harap masyarakat tidak ragu untuk melapor. Semua informasi yang masuk akan kami jaga kerahasiaannya dan segera kami tindak lanjuti,” tambahnya.