Binkam

Curi Ponsel Saat Antar Galon, Seorang Pria Berhasil Diamankan Personel Polsek Utan

×

Curi Ponsel Saat Antar Galon, Seorang Pria Berhasil Diamankan Personel Polsek Utan

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar, NTB — Jajaran personel Polsek Utan berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian ponsel merek OPPO A57 yang terjadi di Desa Pukat, Kecamatan Utan, pada Jumat (8/8/2025). Pelaku, yang diidentifikasi sebagai KA (22), ditangkap di rumahnya di Desa Rhee Gedong, Kecamatan Rhee.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Utan AKP Awaluddin, S.AP., M.M.Inov, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, berinisial A (45), seorang guru yang melaporkan kehilangan ponselnya pada 26 Juni 2025. “Korban melaporkan bahwa ponselnya hilang saat sedang diisi daya di ruang tengah rumahnya. Setelah mandi, korban tidak lagi menemukan ponsel tersebut,” ujar Kapolsek. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 3.000.000.

Berdasarkan laporan tersebut, tim penyelidik Polsek Utan melakukan penyelidikan dengan melacak nomor IMEI ponsel korban. Dari hasil pelacakan, diketahui bahwa ponsel tersebut diaktifkan dan digunakan oleh KA. Tim Polsek Utan, dibantu oleh personel Polsek Rhee, segera menuju ke lokasi terduga pelaku.

Saat tiba di rumah pelaku, polisi menemukan ponsel yang dicurigai milik korban sedang digunakan oleh istri pelaku. Setelah dilakukan pengecekan IMEI, dipastikan ponsel tersebut adalah milik korban. Pelaku yang saat itu berada di rumah, langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Utan.

Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa saat itu ia sedang mengantar pesanan air galon isi ulang ke rumah korban. Saat diminta masuk untuk menaruh galon, ia melihat ponsel korban sedang diisi daya di ruang tengah dalam keadaan kosong. Ia pun memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil ponsel itu.

“Tersangka tidak menjual ponsel curiannya, melainkan menggunakannya untuk keperluan pribadi,” tambah Kapolsek.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit ponsel OPPO A57 warna hitam telah diamankan di Mapolsek Utan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Utan menegaskan, “Kasus ini telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Utan. Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas agar pelaku mendapatkan efek jera dan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan.” (MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *