Binkam

Lagi!!! Satreskrim Polres Bima Berhasil Membongkar Tindak Pidana Niaga LPG Bersubsidi

×

Lagi!!! Satreskrim Polres Bima Berhasil Membongkar Tindak Pidana Niaga LPG Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

 

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengamankan terduga Pelaku yang melakukan oplosan gas portable yang di ambil dari Gal Elpiji Subsidi pemerintah ukuran 3 Kg.

Penangkapan terduga pelaku berinisial (L /47) ini merupakan hasil pengembangan atau pengakuan Terduga Pelaku berinisial SD yang terlebih dahulu diamankan dalam kasus yang sama.

Menindaklanjuti pengakuan SD Kasat Reskrim AKP Abdul Malik SH memerintahkan unit Tipiter yang dipimpin Kanitnya Ipda Binawan Kharismmi Subandro,SH, agar melakukan penyelidikan dan segera mengamankan terduga pelaku.

Pada Jum.,at 29 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wita tim bergerak menuju TKP.tiba di TKP tepatnya di kediaman L Dusun Beringin Desa Nisa Kecamatan Woha Kabupaten Bima tim langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah TKP.

Hasil penggeledahan itu petugas berhasil mengamankan tabung Gas elpiji ukuran 3 Kg sebanyak 273 Tabung dan 50 Tabung Gas Portable yang sudah di oplos.

Modusnya Gas Portable tersebut di oplos oleh tersangka dengan cara memindahkan isi dari Tabung Gas LPG 3 KG ke Gas Portable dengan menggunakan alat khusus yang dibeli oleh melalui Aplikasi Belanja Online lalu diperjual belikan kembali .

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik SH.

“Benar kami telah mengamankan satu lagi terduga pelaku pengoplosan Gas ukuran 3 Kg ke tabung gas Portable”. Jelasnya.

Kasat meneruskan Pasal yang sangkakan terhadap terduga pelaku yakni Tindak Pidana Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak, Gas LPG atau Liquified Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam paragraf 5 (lima) Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU yang merubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi.

“Dengan Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliar Rupiah)” jelasnya.

Kasat kembali menegaskan atas perbuatannya tersangka diancam dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliar Rupiah)

Lanjutnya saat ini yang bersangkutan sudah berstatus sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Mapolres Bima untuk menunggu kelengkapan berkas dan akan di serahkan ke Kejaksaan Negeri Bima.

Sementara itu Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat apa bila mengetahui adanya tindakan yang melawan hukum dalam bentuk apapun agar segera menghubungi Polisi di Call Center 110.

Pihaknya akan tindak dengan tegas. Karena itu kami meminta dukungan masyarakat jika menemukan adanya indikasi tindak pidana penyalahgunaan Gas LPG 3 kg dan barang bersubsidi lainnya agar segera melaporkannya untuk segera kita tindaklanjuti.

“Butuh bantuan Polisi hubungi kami di Call Center 110 24 jam penuh dan dapat diakses secara gratis serta pasti kami tindaklanjuti”. Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *