ntb.ceria.web.id/tag/kinerja/”>Kinerja cepat dan profesional kembali ditunjukkan jajaran Polres Dompu melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut. Seorang pria berinisial SY (30) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap istrinya sendiri, SRI (28), seorang ibu rumah tangga yang ditemukan tewas bersimbah darah.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu dini hari, 7 Juni 2025, di rumah korban yang terletak di Dusun Nangasia, Desa Marada, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Korban ditemukan tidak bernyawa oleh ibunya sendiri dengan luka parah di tubuhnya, diduga akibat tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya.
Kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/VI/2025/SPKT/Res. Dompu/Polda NTB langsung bergerak cepat. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan pengumpulan barang bukti serta keterangan saksi, penyidik Satreskrim Polres Dompu menetapkan SY sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada hari yang sama.
Keterangan dari Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H., menegaskan bahwa pelaku dalam kondisi sadar sepenuhnya saat melakukan aksi kekerasan terhadap korban. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak sedang berada dalam pengaruh alkohol maupun obat-obatan. Ia sadar sepenuhnya saat melakukan tindakan tersebut,” ujarnya.
Tersangka SY dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang menyatakan bahwa “dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya korban, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”
Setelah empat hari penyidikan intensif, berkas perkara Tahap Satu dengan nomor: BP/79/VI/2025/RESKRIM resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 14.00 WITA.
Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., mengapresiasi kecepatan dan ketelitian kerja penyidik dalam menangani perkara tersebut. “Polres Dompu bekerja secara profesional. Penyidikan kami lakukan secara cepat, akurat, dan berdasarkan fakta hukum yang kuat, agar kasus ini segera tuntas dan keluarga korban mendapatkan rasa keadilan dan kepuasan dalam proses hukum,” tegasnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Dompu tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan akan terus memperkuat Unit PPA sebagai garda terdepan dalam menangani kasus perempuan dan anak.
Dengan penyerahan berkas tahap satu ini, proses hukum akan memasuki tahap selanjutnya. Penyidik menyatakan siap melengkapi jika ada petunjuk dari jaksa peneliti (P-19) untuk mempercepat proses P-21 dan pelimpahan tersangka serta barang bukti ke tahap penuntutan.